Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh organisasi yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMK Negeri 2 Pasuruan merupakan bagian dari badan hukum atau lembaga pemerintah, dipersiapkan pembentukannya oleh SMK Negeri 2 Pasuruan yang mempunyai komitmen membangun dan memelihara kompetensi peserta didiknya sendiri.
LSP SMK Negeri 2 Pasuruan bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LSP SMK Negeri 2 Pasuruan mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.